MALANG, NortonNews.com – Penggunaan pengeras suara berdaya besar atau yang dikenal sebagai sound horeg kembali menjadi perhatian di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Forum yang melibatkan sekitar 150 pesantren di Malang Raya mendesak pemerintah dan DPRD Kabupaten Malang agar segera mengambil langkah tegas untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan perangkat suara berkapasitas besar tersebut.
Desakan ini muncul setelah berbagai kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound horeg dinilai menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Permasalahan yang disoroti meliputi tingkat kebisingan yang berlebihan, gangguan terhadap aktivitas warga, persoalan ketertiban, hingga risiko kerusakan bangunan akibat getaran suara.
Pihak pesantren menilai kegiatan hiburan masyarakat seharusnya tetap memperhatikan kepentingan bersama. Penyelenggaraan acara tidak cukup hanya mempertimbangkan kemeriahan dan hiburan bagi peserta, tetapi juga perlu memperhatikan kenyamanan, keselamatan, serta hak warga yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan.
Dilansir dari Radar Malang – desakan pembatasan tersebut disampaikan oleh perwakilan pesantren di Malang Raya yang menyoroti berbagai dampak penggunaan sound horeg. Aspirasi itu diarahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD agar persoalan tersebut ditangani melalui aturan yang lebih jelas, terukur, dan dapat diterapkan di lapangan.
Pesantren Minta Pemerintah Segera Bertindak
Persoalan sound horeg dibahas dalam pertemuan antara perwakilan Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I) Malang Raya dengan DPRD Kabupaten Malang pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi perwakilan pesantren untuk menyampaikan keberatan sekaligus mengusulkan langkah penataan terhadap kegiatan yang menggunakan pengeras suara berukuran besar.
Ketua MP3I Malang Raya, M. Taufiq, menyampaikan bahwa pihaknya menaruh perhatian terhadap perubahan penyelenggaraan karnaval yang dinilai tidak selalu sejalan dengan tujuan awal kegiatan budaya. Menurutnya, kegiatan yang semestinya menjadi ruang untuk memperkuat kecintaan terhadap budaya dan semangat kebangsaan perlu tetap diselenggarakan dengan memperhatikan adab, ketertiban, dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam sejumlah kegiatan, penggunaan sound horeg disebut memunculkan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan volume suara. Perwakilan pesantren juga menyoroti dugaan peredaran minuman keras dan pertunjukan yang dinilai kurang pantas apabila ditonton oleh masyarakat dari berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak.
Kekhawatiran tersebut membuat MP3I meminta pemerintah daerah memberikan perhatian lebih serius terhadap tata kelola kegiatan karnaval. Mereka menginginkan adanya ketentuan yang dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara, sehingga kegiatan hiburan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya.
Meski menyampaikan keberatan terhadap dampak yang ditimbulkan, tuntutan tersebut bukan berarti seluruh kegiatan sound horeg harus dihentikan. Pokok persoalannya adalah perlunya pembatasan dan pengawasan agar penyelenggara mematuhi aturan serta tidak menimbulkan kerugian bagi warga.
Kebisingan Dinilai Mengganggu Kenyamanan dan Keselamatan
Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah suara pengeras yang dinilai terlalu keras. Dalam kegiatan tertentu, perangkat suara berdaya besar dapat menghasilkan kebisingan dan getaran yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar jalur karnaval maupun lokasi acara.
Dampak tersebut tidak selalu berhenti pada ketidaknyamanan. Sejumlah keluhan yang disampaikan dalam pemberitaan terkait menyebutkan bahwa getaran dari perangkat suara berukuran besar diduga menyebabkan kerusakan pada bagian rumah, seperti genteng, bahkan memecahkan kaca. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena warga dapat menanggung kerugian meskipun tidak ikut terlibat dalam kegiatan.
Kelompok masyarakat yang rentan terhadap kebisingan juga menjadi perhatian. Bayi, lansia, orang sakit, dan warga yang membutuhkan suasana tenang dapat mengalami kesulitan ketika suara keras berlangsung dalam waktu lama. Dalam kondisi tertentu, warga disebut harus meninggalkan rumah untuk menghindari kebisingan yang dirasakan mengganggu.
Karena itu, pengaturan tingkat suara dinilai perlu menjadi salah satu bagian utama dalam kebijakan pemerintah daerah. Batas kebisingan harus memiliki dasar yang jelas, disertai mekanisme pengukuran dan pengawasan yang dapat diterapkan ketika acara berlangsung.
Penyelenggara juga perlu mempertimbangkan jarak perangkat suara dari permukiman, durasi kegiatan, serta kondisi lingkungan sekitar. Langkah tersebut dapat membantu mengurangi risiko gangguan bagi warga tanpa harus menghilangkan seluruh kegiatan hiburan yang melibatkan pengeras suara.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap ketentuan tidak hanya tercantum dalam dokumen resmi, tetapi juga benar-benar dipatuhi. Tanpa pengawasan yang memadai, aturan mengenai penggunaan sound horeg berisiko tidak memberikan perlindungan yang diharapkan masyarakat.
Karnaval Juga Disoroti karena Gangguan Lalu Lintas
Selain persoalan kebisingan, kegiatan karnaval dengan perangkat sound horeg berukuran besar turut menimbulkan perhatian terkait penggunaan jalan umum. Kendaraan pengangkut perangkat suara membutuhkan ruang yang cukup untuk melintas. Pada sejumlah lokasi, kondisi tersebut disebut mendorong pembongkaran sementara jembatan atau gapura agar truk dapat melewati jalur yang tersedia.
Situasi ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan kegiatan perlu memperhitungkan kondisi infrastruktur sebelum acara dilaksanakan. Jalur yang akan dilalui kendaraan pengangkut perangkat suara harus diperiksa terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kerusakan fasilitas umum maupun membahayakan pengguna jalan.
Penutupan jalan tanpa jalur alternatif yang memadai juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Warga yang hendak bekerja, menjalankan usaha, atau melakukan perjalanan penting berpotensi mengalami keterlambatan. Situasi bahkan dapat menjadi lebih serius apabila kendaraan yang membawa orang sakit atau membutuhkan pertolongan medis terhambat oleh keramaian.
Dampak terhadap kegiatan pendidikan juga menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam pembahasan mengenai sound horeg. Akses jalan yang tertutup atau suasana yang terlalu bising dapat mengganggu proses belajar. Dalam kasus tertentu yang diberitakan media lain, kegiatan pembelajaran disebut harus menyesuaikan diri dengan kondisi di sekitar lokasi acara.
Oleh sebab itu, MP3I mendorong agar penyelenggaraan karnaval dilengkapi pengaturan waktu, lokasi, rute, parkir, dan rekayasa lalu lintas. Koordinasi dengan pemerintah desa, kepolisian, serta perangkat daerah terkait juga dibutuhkan untuk memastikan kegiatan tidak menghambat kebutuhan dasar masyarakat.
Regulasi Dinilai Perlu Lebih Tegas dan Terukur
MP3I Malang Raya mendorong adanya aturan daerah yang memberikan kepastian mengenai penggunaan perangkat suara berdaya besar. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah efektivitas Surat Edaran Bersama mengenai penggunaan sound system di Kabupaten Malang yang telah diterbitkan sebelumnya.
Menurut pihak yang menyampaikan aspirasi, keberadaan ketentuan tertulis perlu diikuti dengan penerapan yang konsisten. Apabila pelanggaran masih terjadi, pemerintah dan aparat terkait diharapkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Pembentukan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan ketertiban umum menjadi salah satu langkah yang didorong dalam pembahasan tersebut. Regulasi diharapkan dapat menjelaskan tanggung jawab penyelenggara, persyaratan pelaksanaan acara, batas penggunaan pengeras suara, serta konsekuensi apabila ketentuan dilanggar.
Dalam pembahasan penataan sound horeg di Kabupaten Malang, ketentuan mengenai tingkat kebisingan juga menjadi perhatian. Sejumlah usulan mengacu pada pedoman lingkungan hidup dan surat edaran bersama di tingkat Jawa Timur. Namun, penerapan batas teknis harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku serta mempertimbangkan jenis dan karakter kegiatan.
Selain pengaturan teknis, mekanisme pengaduan masyarakat perlu dibuat mudah diakses. Warga yang merasa dirugikan seharusnya memiliki saluran untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh tindak lanjut yang jelas. Pemerintah juga perlu menjelaskan instansi yang bertanggung jawab menerima laporan serta langkah yang dapat dilakukan ketika ditemukan pelanggaran.
Penegakan aturan menjadi bagian penting lainnya. Satpol PP, kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan penyelenggara kegiatan perlu memiliki pembagian tugas yang jelas agar penanganan di lapangan tidak saling bergantung tanpa menghasilkan tindakan nyata.
Penataan Bukan Berarti Melarang Seluruh Kegiatan
Polemik sound horeg memperlihatkan adanya kebutuhan untuk menyeimbangkan kegiatan hiburan masyarakat dengan hak warga atas ketenangan dan keselamatan. Di satu sisi, karnaval dan kegiatan budaya dapat menjadi ruang berkumpul serta sarana hiburan. Di sisi lain, penyelenggara harus memahami bahwa penggunaan fasilitas umum dan pengeras suara berkapasitas besar membawa tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
Karena itu, pembatasan yang diusulkan perlu diarahkan pada penyelenggaraan kegiatan yang tertib, bukan semata-mata menghapus hiburan masyarakat. Pemerintah dapat menetapkan persyaratan yang jelas mengenai perizinan, rute, durasi, tingkat suara, keselamatan, kebersihan, dan pengaturan lalu lintas.
Penyelenggara pun diharapkan mempersiapkan kegiatan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Sosialisasi sebelum acara, penyediaan jalur alternatif, dan pengawasan selama kegiatan dapat membantu mengurangi potensi konflik.
Bagi masyarakat, persoalan ini menjadi pengingat bahwa kegiatan publik membutuhkan kesepakatan dan tanggung jawab bersama. Kebebasan menyelenggarakan hiburan tetap perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak orang lain.
Desakan perwakilan pesantren di Malang Raya kini menempatkan pemerintah daerah dan DPRD pada posisi penting untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Kejelasan regulasi, pengawasan yang konsisten, dan mekanisme penanganan keluhan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi penyelenggara sekaligus perlindungan bagi warga.
Dengan pengaturan yang terukur dan penerapan aturan yang adil, kegiatan karnaval di Kabupaten Malang diharapkan tetap dapat berlangsung tanpa menimbulkan gangguan berlebihan. Tujuan akhirnya bukan hanya menciptakan acara yang meriah, melainkan memastikan ruang publik dapat digunakan dengan aman, tertib, dan menghormati kepentingan seluruh masyarakat.
You must be logged in to post a comment Login