NortonNews – Sebanyak 15 provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2026. Program ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan tunggakan pajak, hingga pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya.
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan biaya yang lebih ringan.
Sejumlah daerah yang menggelar program ini antara lain Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Riau, Kepulauan Riau, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Setiap provinsi memiliki ketentuan serta periode program yang berbeda. Di Banten, misalnya, tersedia pengurangan pokok pajak kendaraan dan pembebasan denda. Sementara itu, Jawa Tengah memberikan pembebasan sanksi administratif serta pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Jawa Timur juga menghadirkan pemutihan tahap kedua berupa pembebasan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk penghapusan pajak progresif. Adapun di Lampung dan Sumatera Selatan, masyarakat bisa memperoleh keringanan tunggakan serta diskon pajak sesuai persyaratan yang berlaku.
Dilansir dari detik.com – Program serupa juga diterapkan di sejumlah provinsi lain. Riau memberikan penghapusan denda dan keringanan tunggakan, sedangkan Kepulauan Riau menawarkan pembebasan sanksi administrasi serta potongan pokok pajak. Di Bali, programnya mencakup pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya serta penghapusan sejumlah denda.
Sementara itu, Kalimantan Barat memberikan pembebasan denda PKB dan pajak progresif, serta sejumlah diskon pajak. Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara juga menghapus denda keterlambatan sesuai ketentuan program masing-masing. Di Papua Barat, tersedia penghapusan maupun pengurangan pokok pajak berdasarkan lama tunggakan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan sebaiknya memeriksa jadwal, persyaratan, dan besaran keringanan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau kantor Samsat setempat. Hal ini penting karena masa berlaku dan ketentuan pemutihan berbeda di setiap wilayah.
#NortonNews #PemutihanPajakKendaraan #PajakKendaraan2026
You must be logged in to post a comment Login