NortonNews – Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, masyarakat Indonesia diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada Kamis, 1 Oktober 2026. Imbauan tersebut tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Kebudayaan.
Ketentuan tersebut merupakan rangkaian dari pengibaran bendera setengah tiang pada Rabu, 30 September 2026. Berdasarkan pedoman Kementerian Kebudayaan, pengibaran satu tiang penuh pada 1 Oktober dimulai pukul 06.00 waktu setempat dan ditujukan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, serta masyarakat.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Menteri Kebudayaan Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026. Selain pengibaran bendera, rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 juga mencakup pelaksanaan upacara pada 1 Oktober.
Ketentuan Pengibaran Bendera
Pengibaran Bendera Merah Putih perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Secara umum, bendera dikibarkan pada waktu antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, dengan kondisi bendera bersih, tidak rusak, dan dipasang dengan posisi warna merah di bagian atas serta putih di bagian bawah.
Dilansir dari detik.com – Saat proses penaikan, bendera dikibarkan secara perlahan dan khidmat hingga mencapai puncak tiang. Bendera juga tidak diperbolehkan menyentuh tanah.
Dalam pelaksanaan upacara resmi, proses pengibaran dapat disesuaikan dengan rangkaian acara dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah mencapai puncak, tali bendera kemudian diikat dengan rapi agar posisi bendera tetap aman.
Sementara itu, peserta yang mengikuti upacara atau menyaksikan prosesi pengibaran bendera mengikuti ketentuan penghormatan sesuai tata upacara yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat yang mengikuti imbauan peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026 dapat mengibarkan Merah Putih satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat.
You must be logged in to post a comment Login