Jakarta, Norton News – Dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa upah minimum sektoral (UMS) harus diterapkan kembali.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian dari tuntutan serikat pekerja terkait isu ketenagakerjaan dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja terbaru. Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 dinyatakan. MK menyatakan bahwa penghapusan upah minimum sektoral bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku secara hukum.
Mahkamah juga mencatat bahwa keberadaan UMS sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan 2003, namun dihapus oleh UU Ciptaker. MK setuju dengan gugatan pekerja bahwa tanpa UMS, perlindungan terhadap pekerja tidak memadai. Keberadaan UMS penting karena pekerja di sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda sehingga memerlukan standar upah yang sesuai. Jika UMS dihapus, standar perlindungan pekerja dapat terancam, terutama bagi sektor-sektor yang membutuhkan perhatian khusus dari negara.
Baca Juga: Letusan Gunung Lewotobi Menewaskan 10 Orang, Satu Orang Masih Terjebak
Oleh karena itu, MK menegaskan pentingnya penerapan UMS untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, terutama hak untuk bekerja dengan imbalan yang adil dan layak. Selain itu, MK juga mengubah sejumlah pasal dalam klaster pengupahan.
Pertama, MK mengembalikan komponen hidup layak sebagai bagian dari hitungan upah. Kedua, MK kembali menghidupkan peran dewan pengupahan dengan partisipasi aktif pemerintah daerah. Ketiga, Mahkamah menambah frasa yang proporsional untuk struktur dan skala upah. Keempat, MK memasukkan kembali frasa serikat pekerja/buruh dalam aturan soal upah diatas upah minimum. Kelima, MK menambahkan kriteria lain yang harus diperhatikan dalam penetapan struktur dan skala upah di perusahaan.
You must be logged in to post a comment Login