Jakarta, Norton News – Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf percaya bahwa ide untuk menunda jadwal Pilkada dan Pemilu 2024 akan diperhitungkan ketika membahas perubahan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
“Saya rasa pasti akan dipikirkan karena tentu rekan-rekan juga mengerti, setiap partai menghadapi proses pemilu dan pilpres yang sulit,” ucap Dede saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (2/12). Dede setuju bahwa jadwal pelaksanaan yang berdekatan antara Pilkada dan Pemilu 2024 dianggap melelahkan bagi masyarakat.
Ini, menurutnya, berkaitan dengan angka partisipasi pemilih yang tidak mencapai 70 persen di Pilkada 2024 sesuai dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Dede juga mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung juga sama melelahkannya.
Baca Juga: Angka Golput di Jakarta Mencapai Rekor Tertinggi Sebesar 46,95%
“Kemudian, beban untuk para peserta pemilu dan pilkada pasti menjadi dua kali lipat,” jelasnya.
“Selain itu, para penyelenggara juga memiliki tantangan, dengan 28 bulan kerja tanpa henti tentu ada beban tambahan,” tambahnya. Karena itu, politikus dari Partai Demokrat ini percaya bahwa perdebatan tentang jarak waktu antara Pilkada dan Pemilu serta peninjauan kembali pemilihan langsung akan menjadi fokus utama di Komisi II di masa mendatang.
“Jadi, kemungkinan ini akan menjadi diskusi yang cukup mendalam mengenai jarak waktu atau mungkin tahun yang berbeda, atau apapun namanya, dalam revisi Undang-undang Pemilu,” kata Dede.
Baca Juga: Gunung Salak dan Gede Pangrango Nampak Jelas dari Jakarta, Bagaimana Kualitas Udara Pagi Ini?
Menurut laporan dari Kompas.id, Sabtu (30/11), tingkat partisipasi masyarakat yang tidak mencapai 70% dalam Pilkada 2024 terjadi karena pelaksanaan Pilkada yang dilakukan berdekatan dengan Pemilu, baik untuk Pilpres maupun Pileg 2024.
Hal lain yang mempengaruhi adalah waktu kampanye Pilkada 2024 yang sangat singkat dan rendahnya pengenalan calon-calon kepala daerah di kalangan masyarakat.
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan bahwa periode kampanye Pilkada berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Satu lagi alasan mengapa pemilih memilih untuk tidak memberikan suara adalah karena calon kepala daerah yang didukung oleh partai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
You must be logged in to post a comment Login