Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Abdul Qohar (Ondang/detikcom)
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Detik.com Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memperluas penyidikan kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dengan menetapkan 9 tersangka baru. Penetapan ini menyusul pemeriksaan terhadap Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, yang sebelumnya telah lebih dulu menjadi tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Senin (20/1), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa bukti yang cukup telah ditemukan untuk menetapkan sembilan nama tersangka baru. Mereka adalah para direktur utama dan pejabat perusahaan yang terlibat dalam skema impor gula pada tahun 2015-2016.
Berikut adalah daftar sembilan tersangka baru dalam kasus ini:
- TWN, Direktur Utama PT AP
- WN, Presiden Direktur Utama PT AF
- AS, Direktur Utama PT SUJ
- IS, Direktur Utama PT MSI
- TSEP, Direktur PT MT
- HAT, Direktur Utama PT DSI
- ASB, Direktur Utama PT KTM
- HFH, Direktur Utama PT BMM
- IS, Direktur PT PDSU
Tujuh dari sembilan tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara dua lainnya telah dipanggil namun tidak hadir. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2020.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang terjadi selama periode 2015-2016, ketika Indonesia mengalami kekurangan stok gula kristal putih (GKP). Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, hanya BUMN yang berhak mengimpor GKP, dan impor harus dilakukan sesuai kebutuhan dalam negeri.
Namun, menurut jaksa, Tom Lembong justru memberi izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi GKP. Setelah diolah, gula tersebut dijual ke masyarakat dengan harga jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET), merugikan negara sekitar Rp 400 miliar. Dalam skema ini, PT PPI seolah-olah membeli GKP dari perusahaan swasta, padahal gula tersebut dijual langsung oleh perusahaan ke distributor.
Dari transaksi tersebut, PT PPI menerima fee sebesar Rp 105 per kilogram. Kerugian negara yang timbul berasal dari keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh negara namun justru dinikmati oleh perusahaan swasta.
You must be logged in to post a comment Login