Ilustrasi tiket pesawat.Foto: Shutterstock
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Detik.com Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% untuk penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk meringankan beban biaya transportasi udara bagi masyarakat, terutama menjelang liburan akhir tahun yang biasanya penuh dengan lonjakan permintaan tiket pesawat.
Presiden Prabowo Tindak Lanjuti Arahan untuk Menurunkan Harga Tiket
Keputusan penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto setelah mengadakan rapat terbatas (ratas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri terkait di Istana Merdeka pada Selasa (26/11/2024). Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa harga tiket pesawat domestik akan turun 10% untuk seluruh penerbangan yang berlangsung pada periode Nataru, yang berlangsung mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku di semua bandara di Indonesia, baik untuk penerbangan domestik maupun lintas pulau.
Kolaborasi antara Pemerintah dan Pihak Terkait untuk Menurunkan Biaya Operasional
Untuk memastikan harga tiket pesawat dapat turun sebesar 10%, sejumlah langkah strategis akan diambil oleh berbagai pihak terkait. Ini termasuk penurunan tarif bahan bakar pesawat (avtur), pengurangan biaya jasa kebandaraan, serta pengelolaan tarif lainnya yang berkaitan dengan penerbangan domestik.
- PT Pertamina, sebagai penyedia bahan bakar pesawat (avtur), akan memberikan dukungan dengan menurunkan harga avtur di 19 bandara besar Indonesia. Penurunan harga avtur ini diperkirakan berkisar antara 7,5% hingga 10%, dengan harga jual avtur yang diperkirakan akan mendekati harga yang berlaku di Bandara Soekarno-Hatta (CGK).
- PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan akan memberikan diskon hingga 50% untuk tarif PJP2U dan PJP4U, yakni biaya jasa pelayanan yang dibebankan kepada maskapai penerbangan yang melayani penerbangan domestik.
- Airnav Indonesia, yang bertanggung jawab untuk pengelolaan navigasi udara, juga akan mendukung kebijakan ini dengan memperpanjang jam operasional bandara dan memberikan layanan lebih fleksibel selama periode Nataru, untuk memastikan kelancaran penerbangan.
Penurunan harga tiket pesawat ini tidak hanya berlaku untuk beberapa bandara besar, namun akan diterapkan di seluruh bandara utama di Indonesia, termasuk di Bali (Denpasar), Surabaya, Medan, Lombok, Yogyakarta, Makassar, Manado, serta sejumlah bandara lainnya yang menjadi hub penerbangan domestik.
Rencana ini tidak hanya untuk mengurangi harga tiket, tetapi juga untuk mendukung sektor pariwisata dan perekonomian domestik yang diharapkan akan meningkat pesat pada kuartal terakhir 2024, seiring dengan meningkatnya volume perjalanan udara selama musim liburan. Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, diharapkan akan semakin banyak wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, yang memilih untuk bepergian dengan pesawat.
Mendorong Ekonomi dan Pariwisata Domestik
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor pariwisata yang sempat terpuruk selama pandemi. Penurunan harga tiket pesawat menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendorong lebih banyak orang untuk bepergian dan menikmati destinasi wisata lokal, sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Berapa Lama Penurunan Harga Tiket Berlaku?
Penurunan harga tiket pesawat ini akan berlaku selama 16 hari pada periode Nataru, yaitu dari tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, harga tiket pesawat akan dihitung secara keseluruhan dengan mempertimbangkan diskon fuel surcharge, biaya kebandaraan, dan biaya operasional lainnya. Berdasarkan perhitungan tersebut, diperkirakan rata-rata harga tiket pesawat akan turun sekitar 10%.
Namun, Elba juga mengingatkan bahwa kebijakan ini belum mencakup insentif terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, sehingga penurunan harga tiket tidak termasuk dalam potongan PPN.
You must be logged in to post a comment Login