Foto: Kemenag
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 dengan rata-rata biaya Rp89.410.258,79, yang lebih rendah sekitar Rp4 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. Penurunan biaya ini juga berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah, yaitu dari Rp56.046.171,60 di 2024 menjadi Rp55.431.750,78 di 2025.
Penurunan biaya ini didorong oleh sejumlah efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa efisiensi ini tercapai melalui berbagai cara, termasuk negosiasi cermat dengan penyedia layanan di Saudi, serta pengelolaan dan penggunaan alat yang lebih efisien.
Faktor-faktor yang Menyebabkan Penurunan Biaya Haji
- Efisiensi dari Negosiasi dengan Penyedia Layanan di Saudi
Pada tahun 2024, Kemenag berhasil melakukan negosiasi yang efektif untuk menurunkan biaya akomodasi (hotel), konsumsi, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Hasil dari negosiasi ini mengurangi total biaya sebesar sekitar Rp600 miliar. - Optimisasi Penggunaan Alat dan Perlengkapan
Beberapa alat yang dibutuhkan untuk keberangkatan haji, seperti mesin pembaca dokumen dan alat pendataan bio-visa, sudah dibeli pada tahun 2024, sehingga tahun ini tidak perlu dilakukan pengadaan lagi. Pengoptimalan alat ini berkontribusi dalam pengurangan biaya haji. - Efisiensi dalam Anggaran dan Penyusunan Rencana Biaya
Panitia Kerja BPIH yang melibatkan pemerintah dan DPR mengkaji ulang anggaran penyelenggaraan haji 2024, lalu berusaha menyesuaikan usulan biaya haji tahun 2025 agar lebih mendekati realisasi biaya tahun sebelumnya. Dengan proses negosiasi yang lebih baik, efisiensi biaya semakin maksimal.
Hilman Latief menyampaikan apresiasinya terhadap tim pengadaan Kemenag yang telah bekerja keras untuk mewujudkan efisiensi ini. Dengan biaya haji yang lebih terjangkau, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar.
Indonesia tahun ini memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.
You must be logged in to post a comment Login