Jakarta, Norton News – Dikutip dari Kompas.com, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan keuntungan dan kerugian dari perpanjangan usia pensiun menjadi 59 tahun.
Irma menjelaskan, keuntungan dari keputusan ini adalah perusahaan tidak perlu lagi mencari karyawan baru karena tenaga kerja yang ada masih dapat berkontribusi lebih lama. “Keuntungannya adalah pekerja yang masih berproduktivitas di usia 57 tahun dapat terus bekerja di perusahaan. Selain itu, perusahaan juga tidak perlu melaksanakan proses rekrutmen baru yang tentu memerlukan biaya.
Apalagi jika pegawai baru yang direkrut belum memiliki pengalaman,” kata Irma dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Senin (13/1/2025). Sedangkan untuk kerugian, Irma mencatat bahwa peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun dapat berpotensi menambah jumlah pengangguran.
Baca Juga: KAI Rilis Gapeka 2025, Durasi Perjalanan Lebih Pendek dan Jumlah Perjalanan KA Bertambah
Sebab, seiring bertambahnya waktu seorang pekerja berkarier, maka kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru semakin berkurang.
“Dampak negatifnya, di saat terjadi bonus demografi, di mana jumlah tenaga kerja muda lebih banyak dan yang pensiun lebih sedikit, tentu akan berpengaruh terhadap ketersediaan kerja,” ujarnya. “Dan ini berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran,” imbuh Irma.
Ia juga menyatakan bahwa tidak ada masalah jika usia pensiun diperpanjang menjadi 59 tahun. Menurutnya, individu Indonesia yang berusia 57 hingga 60 tahun masih dalam keadaan sehat dan dapat bekerja dengan baik.
Namun, dia juga mendorong kejelasan dari pihak pemerintah mengenai penambahan usia pensiun menjadi 59 tahun tersebut. “Apakah keputusan untuk memperpanjang pensiun selama dua tahun ini sudah ditetapkan oleh pemerintah? Harus ada kepastian, BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker, dan Menpan-RB perlu berkoordinasi agar tidak ada yang bertentangan,” tambahnya.
Baca Juga: Pramono Anung dan Rano Karno Diangkat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang Terpilih
Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa usia pensiun pekerja di Indonesia akan meningkat menjadi 59 tahun pada tahun 2025. Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemenaker, menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pada tahun 2019, batas usia pensiun ditetapkan di 57 tahun, kemudian meningkat menjadi 58 tahun pada tahun 2022, dan kini ditentukan menjadi 59 tahun pada tahun 2025. Usia ini akan terus bertambah hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.
Penetapan ini didasarkan pada penelitian mendalam mengenai peningkatan harapan hidup di Indonesia serta perbaikan kondisi kesehatan masyarakat. “Usia pensiun para pekerja pada tahun 2025 ditentukan 59 tahun sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2015,” kata Sunardi.
You must be logged in to post a comment Login