Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tos dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) di Jakarta, Jumat 16/8/2024. (Sumber Foto: Rivan Awal Lingga/YU, ANTARA Foto)
Jakarta, Norton News – Dilansir dari detikFinance, Pemerintah masih enggan merespons soal banyaknya penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Peningkatan tarif PPN ini akan resmi dilaksanakan mulai bulan Januari 2025. Dikhawatirkan, kenaikan tarif pajak ini akan memicu kenaikan harga barang dan menurunkan daya beli masyarakat. Merespons kebijakan ini, banyak pihak yang meminta pengunduran hingga pembatalan.
Saat ditanya soal respons masyarakat ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam dan tidak menjawab apa-apa. Tak ada satupun pertanyaan dari awak media soal kenaikan PPN jadi 12% yang dijawabnya.
Hal yang sama juga terjadi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, sewaktu ditemui di tempat yang sama, dia tak mau banyak bicara mengenai banyaknya permintaan penundaan kenaikan PPN. Dia hanya mengalihkan pertanyaan wartawan dengan meminta mereka untuk menanyakannya secara langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“PPN ke Bu Menteri Keuangan. Ibu aja nggak mau (jawab) apalagi saya,” sahut Airlangga singkat.
Selanjutnya, ketika ditanya apakah ada kemungkinan penundaan kebijakan itu, disampaikan bahwa belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut. “Nggak,” jawabnya singkat.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Tersangka OTT
Mengutip catatan detik.com, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan bahwa sebenarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025 bisa ditunda tanpa perlu mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penetapan penundaan kebijakan tersebut sebenarnya bisa dilakukan pemerintah jika mau.
“Oh iya, undang-undang pajaknya nggak perlu diubah karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” kata Dolfie kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (21/11/2024).
Kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 merupakan amanat Pasal 7 ayat 1 UU HPP. Namun, jika dilihat lebih saksama, di dalamnya tertulis bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.
Dolfie menjelaskan bahwa Komisi XI sudah pernah mempertanyakan rencana implementasi PPN 12% ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat masih periode pemerintahan sebelumnya. Saat itu pandangannya menyebut keputusan PPN menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita sudah pernah nanya waktu pembahasan APBN 2025, kita sudah tanya pemerintah apakah tarif PPN 12% ini tetap atau mau diturunkan dengan melihat kondisi ekonomi? Dijawab pada saat itu oleh pemerintah ‘kita menunggu arahan dari presiden baru’. Nah mungkin sampai saat ini belum ada arahan terbaru dari presiden terkait itu,” cerita Dolfie.
You must be logged in to post a comment Login